Polres Purwakarta Amankan 24 Paket Sabu dalam Operasi Penindakan Narkoba

narkoda
Barang bukti yang diamankan aparat oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta

Purwakarta, NyaringIndonesia.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan 24 paket sabu dalam sebuah operasi penindakan baru-baru ini. Tersangka yang diamankan adalah seorang pemuda berinisial MR (25), warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

MR ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta di Jalan Kemuning, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, pada Minggu, 11 Mei 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang responsif terhadap informasi publik. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Berkat laporan tersebut, tim kami berhasil melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus pelaku,” ujar Lilik pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 24 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 21,22 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba. Lilik menegaskan bahwa pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika lokal.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran ini untuk memastikan tidak ada celah bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Purwakarta,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Purwakarta akan terus memperluas operasi penindakan untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti. Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Purwakarta dari peredaran narkoba,” tutup Lilik.

Tersangka MR kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Dapitt)

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama