Surabaya, NyaringIndonesia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan kewajiban kebun plasma merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pengelolaan tanah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong keadilan sosial dan pemerataan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Kuliah Pakar di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/05/2025).
“Awalnya, negara memberikan konsesi tanah kepada para pengusaha dengan harapan menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang dapat mendongkrak pembangunan ekonomi dan pemerataan pendapatan. Namun, kenyataannya belum sesuai harapan. Ini yang perlu kita benahi,” ujar Menteri Nusron.
Kewajiban kebun plasma sendiri telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, dengan ketentuan minimal 20% dari total konsesi.
Namun, sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN mengusulkan peningkatan porsi kewajiban ini menjadi 30% dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. Usulan ini muncul sebagai respons atas evaluasi manfaat ekonomi yang masih belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat sekitar konsesi.
Kebijakan tersebut akan diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga. Diharapkan, langkah ini mampu mempercepat distribusi manfaat agraria dan mendukung pemerataan kesejahteraan secara nyata.
Menteri Nusron menekankan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara drastis, melainkan bertahap agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi.
“Kita tidak bisa serta-merta mencabut izin karena bisa berdampak pada ekonomi secara keseluruhan. Maka, jalannya adalah negosiasi. Misalnya, dari awal tidak ada kewajiban plasma, lalu muncul kewajiban 20%, dan kita akan dorong naik perlahan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar porsi kewajiban plasma dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 50%, bahkan lebih.
“Kita targetkan naik bertahap, bisa sampai 60–70%. Dengan begitu, ke depan akan tercipta kesetaraan antara pelaku usaha dan masyarakat,” pungkas Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak para mahasiswa UNUSA untuk ikut aktif mengawal dan terlibat dalam proses perubahan kebijakan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
Nusron meyakini bahwa peran generasi muda sangat penting dalam mendorong reformasi menuju Indonesia yang lebih adil dan merata.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bertema “Peran Perawat dalam Membangun Ketangguhan Komunitas Melalui Manajemen Siklus Bencana Terpadu”.
Hadir pula sebagai pembicara Anwar Kurniadi, Guru Besar dan Kaprodi Manajemen Bencana Universitas Pertahanan RI. Sesi diskusi dipandu oleh Priyo Mukti Pribadi Winoto, dosen Keperawatan UNUSA.
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News