Cimahi, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tertanggal 28 Mei 2025, seluruh satuan pendidikan di provinsi tersebut akan memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dinas Pendidikan Jawa Barat menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengenai hari sekolah.
Tujuan utamanya adalah membentuk karakter siswa sesuai nilai-nilai Panca Waluya: sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya penyesuaian waktu belajar yang efektif pada pagi hari, mengingat waktu tersebut dinilai optimal untuk menyerap pelajaran, terutama bagi anak usia sekolah.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK. Selain pengaturan waktu belajar di sekolah, surat edaran juga mengatur kegiatan di luar jam sekolah.
Siswa diharapkan memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Sementara pada malam hari, pukul 18.00–21.00 WIB, siswa diarahkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau aktivitas produktif lainnya.
Akhir pekan dimanfaatkan untuk pembelajaran berbasis keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler dengan sepengetahuan orang tua.
Rincian waktu belajar berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
PAUD/RA/TKLB
- Senin–Kamis: mulai 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit
- Jumat: mulai 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit
SD/MI/SDLB
- Senin–Kamis: 7 jam pelajaran (JP)
- Jumat: Kelas I = 4 JP, Kelas II = 6 JP
- 1 JP: 35 menit (SD/MI), 30 menit (SDLB)
SMP/MTs
- Senin–Kamis: 8,75 JP
- Jumat: 6 JP
- 1 JP: 40 menit
SMPLB
- Senin–Kamis: 8,5 JP
- Jumat: 6 JP
- 1 JP: 35 menit
SMA/MA/SMLB
- Senin–Kamis: 10 JP
- Jumat: 6 JP
- 1 JP: 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB)
SMK/MAK
- Senin–Kamis: 10,5 JP
- Jumat: 6 JP
- 1 JP: 45 menit
======================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News