DPUPR Cimahi Ijinkan Kendaraan Lewat Jembatan, Truk dilarang

Jembatan
Tangkapan layar Jembatan Jl Rd Demang Hardjakusumah Kota Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Melalui unggahan akun @dpuprcimahi, DPUPR Kota Cimahi telah memperbolehkan kendaraan melintas di jembatan jalan Raden Demang Hardjakusumah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

” Jembatan Raden Demang Hardjakusumah sudah dapat dilalui kendaraan.” menurut akun tersebut.

Meski mengijinkan dilalui kendaraan, Namun dalam unggahannya ditegaskan bahwa kendaraan boleh melintas hanya kendaraan kecil dan roda dua, sedangkan truk dan sejenisnya masih dilarang untuk melintas.

Berdasarkan pantauan dilokasi, sejumlah kendaraan telah melintasi jembatan Rd Demang Hardjakusumah. Namun terpasang sebuah portal sebagai penanda kendaraan besar tak dapat melintas.

Seperti diketahui pada Rabu (25/06/25) bagian plat injak jembatan jalan Rd Demang Hardjakusumah terjadii amblas akibat hujan deras dan tak berfungsinya drainase.

Kala itu, Wakil Wali Kota Adhitia Yudistira langsung terjun ke lokasi untuk meninjau. sekaligus mencari penyebab amblasnya plat injak jembatan.

“Selain hujan deras, saluran drainase tak berfungsi secara optimal, akibatnya terjadi kebocoran.” ujar Adhitia Yudhistira.

Alhasil, jembatan ditutup sementara, menunggu perbaikan dan asesmen yang dilakukan Pemkot Cimahi. (Bzo)

Berita Utama