Bandung, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi, menyusul tingginya animo masyarakat yang memadati kantor Samsat jelang berakhirnya program pada 30 Juni.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Melihat masih banyaknya warga yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak, masa program kami perpanjang tiga bulan lagi,” kata Dedi, Jumat (27/6/2025).
Lonjakan kunjungan di berbagai Samsat mencapai lebih dari 2.000 orang per hari. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan pihaknya telah mengoptimalkan pelayanan mulai dari memperpanjang jam operasional hingga akhir pekan, menambah mesin antrean, membuka lebih banyak kanal pembayaran, dan memperkuat personel.
Selain penghapusan denda, Pemprov Jabar memberikan keringanan tambahan untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jika sebelumnya dibayarkan sesuai jumlah tahun tunggakan, kini cukup dibayar untuk dua tahun terakhir saja: tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap berlaku.
Gubernur Dedi juga mengingatkan, akan ada aturan baru yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang masih enggan membayar pajak meski sudah diberi kelonggaran. “Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat. Kami sedang siapkan aturannya,” ujarnya tegas.
Sejak program ini diluncurkan pada Maret 2025, sebanyak 2.962.941 kendaraan telah memanfaatkan pemutihan. Rinciannya: 2,43 juta kendaraan roda dua dan lebih dari 529 ribu kendaraan roda empat.
Pemprov Jabar berharap perpanjangan ini mendorong peningkatan kesadaran pajak di tengah masyarakat dan menjadi langkah strategis dalam mendongkrak pendapatan daerah secara adil dan partisipatif.