CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan di bidang pendidikan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat, M.Si., bersama Anggota DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos., M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan ini berlangsung di kediaman almarhum H. Jeje, belakang Kantor Kelurahan Cipageran,, warga Cipageran pun tampak antusias mengikuti paparan serta sesi tanya jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Mamat Rachmat, anggota DPRD Jabar dari Dapil Kota Bandung dan Cimahi menjelaskan secara komprehensif isi Perda, termasuk tujuan pembentukan hingga manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Perda ini hadir untuk menjamin kualitas dan pemerataan pendidikan. Tapi aturan saja tidak cukup. Masyarakat harus paham agar bisa ikut mengawal pelaksanaannya,” kata Mamat baru – baru ini.
Sementara itu, H. Enang Sahri Lukmansyah menyampaikan pentingnya kolaborasi antara DPRD provinsi dan kota dalam memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan, kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen dalam membangun komunikasi dua arah yang produktif.
“Kalau masyarakat tahu hak dan kewajibannya dalam pendidikan, maka akan lahir lingkungan yang lebih sadar hukum dan peduli terhadap kemajuan pendidikan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, warga tidak hanya mendapatkan pemahaman tentang regulasi, tetapi juga ruang untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada para legislator.
” Saya berharap kegiatan serupa terus digelar sebagai upaya memperkuat sinergi antara masyarakat dan lembaga legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan partisipatif.” tambahnya. (Bzo)