Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat, BPN Cimahi Dorong Kepastian Hukum

BPN Cimahi
Kantor Petanahan Cimahi rapat Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Komitmen untuk menjaga hak-hak masyarakat adat atas tanah terus diperkuat. Hal ini ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cimahi yang menggelar rapat Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat, Kamis (10/7), di ruang rapat kantor setempat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia yang bertujuan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

Rapat dilaksanakan bersama Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan World Bank, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jawa Barat, dan tokoh adat Kampung Cireundeu sebagai representasi masyarakat hukum adat.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, kegiatan ini bertujuan untuk:

– Menilai sejauh mana pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat sudah sesuai dengan regulasi dan pedoman ILASPP;

– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahap proses;

– Menjamin perlindungan atas hak masyarakat hukum adat yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan tanah ulayat.

“Monitoring ini penting sebagai upaya menegakkan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah ulayat,” ujar Andhi.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran, keterlibatan masyarakat dalam proses, serta dukungan aktif pemerintah daerah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sistem pendaftaran tanah ulayat di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

 

 

Berita Utama