Tim Hukum Tom Lembong Akan Laporkan Hakim ke MA dan KY

Korupsi
Tom Lembong (Instagram)

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Tim kuasa hukum Tom Lembong akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil menyusul pernyataan dalam amar putusan yang menyinggung soal ideologi ekonomi sang terdakwa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan vonis Tom adalah kecenderungannya mengedepankan sistem ekonomi kapitalis. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila yang dianut Indonesia, yang menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan umum.

Pernyataan tersebut langsung menuai protes dari tim kuasa hukum Tom. Mereka menilai hakim bersikap tidak profesional dan memberikan penilaian subjektif tanpa dasar yang kuat.

“Hakim ngomong ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” kata Ari Yusuf Amir, anggota tim hukum Tom, dilansir dari Tempo, Minggu, 20 Juli 2025.

Ari menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi untuk diajukan ke MA dan KY.

Siapa Saja Hakim yang Menangani Perkara Ini?

Perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dipimpin oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua anggota, yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Dennie Arsan Fatrika

Dennie merupakan hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/C) dan menyandang gelar Hakim Madya Utama. Ia memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di dunia peradilan dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karawang serta Ketua PN Baturaja.

Beberapa kasus besar yang pernah ia tangani antara lain korupsi pengadaan citra satelit di Badan Informasi Geospasial dan pencucian logam mulia di PT Antam, di mana ia menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada enam pejabat perusahaan tersebut.

Purwanto S. Abdullah

Purwanto, yang akrab disapa Pak Pur, juga merupakan hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/C). Sebelumnya bertugas di PN Makassar, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Belopa Kelas II. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat.

Alfis Setyawan

Alfis adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dari PN Jakarta Pusat. Ia menggantikan hakim Ali Muhtarom, yang terjerat kasus suap dalam perkara korupsi minyak goreng.

Putusan untuk Tom Lembong

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Dennie saat membacakan amar putusan.

Namun, hakim juga menyatakan bahwa Tom tidak terbukti menikmati hasil korupsi sehingga tidak dijatuhi pidana uang pengganti.

Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025.

Berita Utama