Jakarta, NyaringIndonesia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI dalam sidang yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus impor gula ilegal tahun 2015–2016, sedangkan Hasto dihukum 3,5 tahun atas kasus suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan, guna memuluskan langkah Harun Masiku masuk ke parlemen lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Proses Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong
Menurut penjelasan Mahfud Md melalui kanal YouTube resminya, abolisi merupakan bentuk pengampunan yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Dalam kasus Tom Lembong, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dimulai sejak lama dan baru berujung pada penetapannya sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa usulan abolisi berasal dari dirinya dan disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa abolisi ini mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas politik, dan nilai persaudaraan antarwarga negara.
“Ini juga soal kontribusi beliau terhadap negara yang menjadi bagian dari pertimbangan kami,” ujar Supratman.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut dan menyatakan akan mendalami dampak hukum lanjutan dari pemberian abolisi. Ia juga akan menyampaikan langsung kabar ini kepada kliennya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengaku belum mendapatkan informasi resmi soal abolisi ini dan masih akan mempelajarinya lebih lanjut.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto termasuk dalam keputusan Presiden yang mencakup 1.116 narapidana. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa awalnya pemerintah berencana memberikan amnesti untuk 44 ribu narapidana, namun setelah verifikasi hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyambut positif langkah tersebut, meski menilai bahwa Hasto seharusnya sudah dinyatakan bebas sejak persidangan awal. Ia menilai proses hukum terhadap Hasto sarat drama dan kontroversi, terutama terkait tuduhan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.
Menanggapi keputusan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kebijakan ini, mengingat proses hukum atas kasus Hasto masih dalam tahap banding.