Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB Hingga 1.000 Persen, Paguyuban Pelangi Ultimatum Pemkot

Cirebon, NyaringIndonesia.com — Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon menuai protes keras warga. Pada Selasa (12/8/2025), Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar pertemuan di sebuah hotel di Jalan Siliwangi untuk menyatakan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Koordinator Paguyuban, Hendrawan Rizal, mencontohkan lonjakan yang dialaminya: dari Rp6,4 juta pada tahun lalu menjadi Rp63 juta pada tahun ini.

“Kenaikan ini tidak masuk akal. Banyak warga keberatan dan terancam kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, warga menyepakati empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Cirebon:

1. Membatalkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
2. Menurunkan pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan kenaikan tarif.
3. Menuntut Wali Kota mengambil langkah nyata dalam satu bulan.
4. Mengurangi ketergantungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pajak dengan mencari sumber pendapatan alternatif.

Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati Latu Meten, mengimbau warga agar tidak sampai berutang demi membayar PBB. Ia mencontohkan keberhasilan warga Kabupaten Pati membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.

“Kalau di Pati bisa, di Cirebon juga bisa,” tegasnya.

Paguyuban memberi tenggat waktu satu bulan kepada Wali Kota untuk merespons. Jika tidak ada langkah konkret, mereka siap menggelar aksi protes besar-besaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H. Mastara, menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota belum memberikan keterangan detail terkait tuntutan warga.

Berita Utama