Purwakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta meresmikan 192 Rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan pada Senin (25/8/2025). Langkah ini dinilai sebagai tonggak baru dalam penyelesaian sengketa hukum berbasis musyawarah mufakat di tingkat lokal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peresmian dilakukan di Aula Janaka, Sekretariat Daerah Purwakarta, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, serta Ketua DPRD Sri Puji Utami.
“Ini bukan sekadar program, tapi panggilan jiwa. Kepala desa menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian. Rumah RJ adalah instrumen mereka,” kata Om Zein dalam sambutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyebut inisiatif ini sebagai langkah progresif dan pertama di Indonesia.
“Purwakarta mencatat sejarah sebagai daerah yang berani menerapkan konsep restorative justice secara menyeluruh. Keadilan harus cepat, humanis, dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyatakan kesiapan jajaran kepolisian untuk mendukung operasional Rumah RJ. Menurutnya, pendekatan ini membantu aparat dalam menyelesaikan akar persoalan secara damai. “Polisi siap bersinergi. Rumah RJ memudahkan kami menjangkau permasalahan sejak dini,” jelasnya.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, menegaskan dukungan legislatif terhadap program ini.
“Kami akan mendukung pelatihan mediasi bagi kepala desa agar pelaksanaan restorative justice berjalan optimal,” ujarnya.
Rumah RJ bukan sekadar fasilitas fisik, melainkan representasi dari pergeseran paradigma hukum dari proses yang formal dan panjang menjadi penyelesaian yang lebih cepat, inklusif, dan berbasis kearifan lokal.
Langkah ini diharapkan memperkuat rasa keadilan di masyarakat dan menjadikan Purwakarta sebagai pelopor keadilan restoratif di tingkat desa.