Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Cimahi dan Bea Cukai Bertindak Tegas

Rokok Ilegal
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Cimahi memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan hingga Triwulan II tahun 2025ndi Taman Plaza Rakyat

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Cimahi memusnahkan 1.013.236 batang rokok ilegal hasil penindakan hingga Triwulan II tahun 2025. Rokok ilegal tersebut merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang melanggar ketentuan cukai.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,51 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp800 juta.

Sementara itu, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dirusak, kemudian dilanjutkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong, Cimahi Utara. Di sana, rokok-rokok ilegal ini dihancurkan menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), yang memungkinkan limbah tersebut dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif oleh PT Indocement.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira menyampaikan, Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Gempur Rokok Ilegal, yang bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mendukung produk legal.

Adhitia, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan upaya menjaga penerimaan negara.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemusnahan rokok ilegal berarti kita menyelamatkan kedaulatan rakyat dan negara, sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujar Adhitia usai pemusnahan roko ilegal di Taman Plaza Rakyat, Pemkot Cimahi. Kamis (25/09/25).

Ia juga mengakui bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Cimahi masih cukup tinggi, terutama setelah kenaikan harga rokok legal akibat penyesuaian tarif cukai.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa para pelaku kini semakin cerdik dalam menyelundupkan rokok ilegal, bahkan menggunakan mobil pribadi mewah seperti Alphard dan sedan untuk menghindari pemeriksaan.

“Mereka tidak lagi hanya menggunakan truk, tetapi kini memakai kendaraan pribadi agar tidak mencurigakan. Bahkan, kendaraan yang tampak seperti mobil penumpang biasa ternyata mengangkut rokok ilegal,” jelas Finari.

Pihaknya juga menyoroti penggunaan pelat nomor dari luar daerah seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai bagian dari taktik pengelabuan.

“Inilah pentingnya koordinasi dengan tim intelijen kami untuk terus mendeteksi peredaran rokok ilegal yang makin licin dalam operasinya,” tambahnya.

Finari menyebut peningkatan tren peredaran rokok ilegal dalam tiga tahun terakhir disebabkan tingginya permintaan pasar, terutama karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan produk legal.

Finari mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Menurutnya, sanksi hukum tak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk konsumen.

“Masyarakat mesti tahu, kalau beli rokok harus yang berpita cukai. Mengonsumsi rokok ilegal pun ada sanksinya, sama dengan yang menjual,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana 1 hingga 10 tahun, serta denda administrasi mulai dari Rp200 juta. (Bzo)

Berita Utama