KPK Pertimbangkan Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Sumut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menanti laporan dari tim jaksa yang menangani sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, sebelum memutuskan langkah pemanggilan terhadap Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Permintaan pemanggilan Bobby sebelumnya disampaikan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

“Kami masih menunggu tim di lapangan yang saat ini masih berada di Sumatera Utara. Sidang tidak hanya berlangsung satu hari, biasanya satu pekan penuh, baru tim kembali ke Jakarta,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Asep memastikan KPK akan menindaklanjuti permintaan hakim, meski belum merinci jadwal atau langkah teknis pemanggilan terhadap Bobby. Ia menyebut keputusan selanjutnya akan dibahas bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pimpinan lembaga antirasuah.

“Nanti akan dijelaskan oleh jaksa kepada kami. Setelah itu, tentu akan didiskusikan bersama pimpinan KPK untuk persiapan sidang pekan depan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa lembaganya akan segera mengirim surat panggilan kepada Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara tersebut, menyusul perintah resmi dari majelis hakim Tipikor Medan.

“Jaksa KPK akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution untuk menghadiri persidangan sesuai permintaan hakim,” kata Johanis saat dihubungi, Kamis (25/9).

Dalam sidang yang digelar Rabu (24/9), majelis hakim memerintahkan pemanggilan Gubernur Sumut serta Penjabat Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan. Hal ini berkaitan dengan terungkapnya fakta soal enam kali pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, yang menjadi dasar pembiayaan proyek jalan.

“Soal pergeseran anggaran ini, setelah mendengarkan kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” tegas hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

Adapun tiga saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya adalah Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan Kantor UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama