Dinkes Cimahi Perketat Pengawasan Dapur MBG

MBG
Tangkapan layar dapur MBG

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi memperketat pengawasan terhadap penyedia makanan bergizi (SPPG) melalui serangkaian inspeksi dan penyuluhan langsung ke dapur operasional. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat program Makanan Bergizi (MBG).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari 20 SPPG yang terdaftar, sebanyak 17 unit telah aktif beroperasi. Namun, baru 10 SPPG yang tercatat melakukan koordinasi dengan Dinkes. Sementara itu, empat di antaranya telah mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinkes, dan sebagian lainnya mengikuti pelatihan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami telah mengintensifkan penyuluhan serta inspeksi langsung ke dapur-dapur SPPG untuk memastikan kelayakan produksi makanan MBG,” ujar Kepala Dinkes Kota Cimahi, Mulyati, saat dikonfirmasi,  baru – baru ini.

Dinkes juga mencatat, baru sembilan SPPG yang telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Sisanya masih menunggu penjadwalan dari petugas sanitarian puskesmas.

Meski upaya pengawasan terus dilakukan, Mulyati mengakui pihaknya menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan data terkini mengenai jumlah SPPG, penolakan dari beberapa pihak untuk diawasi, hingga belum adanya pengajuan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari sebagian besar penyedia.

“Koordinasi kadang terkendala karena ada yang belum bersedia diawasi. Kalau pemilik belum mengizinkan, kami juga tidak bisa memaksa karena itu ranah privat,” tegas Mulyati.

Dinkes pun mengambil langkah aktif dengan menjalin komunikasi intensif bersama Ketua SPPG tingkat kota, menyurati petugas sanitarian puskesmas untuk melakukan inspeksi, serta menggelar pelatihan higiene dan sanitasi bagi pengelola maupun penjamah makanan yang bersedia.

Selain itu, informasi mengenai prosedur pengajuan SLHS juga disampaikan secara langsung ke tiap SPPG. Namun, hingga kini, baru satu SPPG yang telah mengantongi sertifikat tersebut, dan tiga lainnya dalam proses pengajuan.

Mulyati menekankan bahwa pengurusan SLHS tak bisa instan. Persyaratannya meliputi profil usaha, hasil uji sampel makanan dan air minum, sertifikat pelatihan keamanan pangan, serta laporan hasil inspeksi kesehatan lingkungan.

“Semua unsur itu harus terpenuhi. Prosedurnya memang ketat karena menyangkut kelayakan makanan yang akan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
<span;>Dinkes Cimahi memastikan akan terus menggencarkan penyuluhan dan inspeksi demi menjamin kebersihan dan keamanan makanan MBG.

“Kami ingin makanan yang dikonsumsi masyarakat higienis, serta terjamin keamanannya.” tutup  Mulyati.

Editor : A Gunara

# # # #

Berita Utama