CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Komme Siringoringo, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang menitipkan sampah kepada pihak-pihak tak resmi. Kebiasaan ini dikhawatirkan berujung pada praktik pungutan liar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebagai langkah antisipatif, DLH menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Dalam penanganan awal, DLH menyiapkan pemasangan pagar pelindung dan menurunkan petugas harian lepas (PHL) di titik-titik rawan pembuangan sampah tidak resmi.
Langkah jangka panjang juga tengah disusun bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin), berupa rencana pembangunan pagar permanen maupun pendirian kios-kios yang menghadap jalan di bekas lokasi pembuangan sampah.
“Kami berharap kawasan RW 5 bisa kembali bersih, tertata, dan terbebas dari sampah liar,” ujar Komme saat dikonfirmasi. Jum’at (03/10/25)
Selain itu, DLH turut mengimbau para pengurus RW untuk menjaga dan merawat sarana pengangkutan sampah, seperti gerobak motor yang telah disediakan pemerintah, agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Melalui kerja sama antara warga, pengurus lingkungan, dan instansi pemerintah, permasalahan sampah liar di Kota Cimahi diharapkan dapat segera tertangani, menciptakan kembali lingkungan yang sehat dan nyaman.
Diketahui, isu pembuangan sampah sembarangan belakangan ini kembali menjadi perhatian, khususnya di kawasan RW 5 Kelurahan Cimahi, yang berada di sekitar Terminal Pasar Atas.
DLH bersama pihak kelurahan menilai, persoalan ini dipicu oleh sistem pembuangan sampah yang tidak terkoordinasi serta tingginya jumlah warga luar Cimahi yang turut membuang sampah di lokasi tersebut.
Komme menjelaskan bahwa waktu paling rawan terjadinya pembuangan sampah liar adalah antara pukul 17.00 sore hingga 07.00 pagi.
“Semestinya pengelolaan sampah dilakukan secara kolektif melalui koordinasi RW, kemudian disalurkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sesuai jam operasional, yakni pukul 07.00 hingga 14.00, dengan mengikuti aturan Hari Organik dan Hari Anorganik (HO-HA),” jelasnya. (Bzo)