Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Oktober 2025

Foto ilustrasi 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan

Cimahi, NyaringIndonesia.com – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meski dikenal sebagai layanan kesehatan universal, tidak semua jenis penyakit atau perawatan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur batasan dan pengecualian dalam layanan yang ditanggung BPJS. Artinya, untuk sejumlah kondisi tertentu, peserta harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.

Berikut ini adalah 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan per Oktober 2025:

  1. Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Layanan yang bersifat estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan ortodontik, termasuk pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Gangguan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau uji coba.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).
  14. Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Perawatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan yang sudah dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas, sesuai batas tanggungan kelas rawat.
  18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program pemerintah lainnya.
  20. Layanan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  21. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Dengan mengetahui daftar tersebut, peserta diharapkan lebih memahami batasan manfaat dari BPJS Kesehatan dan dapat merencanakan kebutuhan medisnya secara lebih bijak.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama