Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah menyatakan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu yang dianggap tepat oleh penyidik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Ya, itu relatif, soal waktu saja,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Setyo menjelaskan, tim penyidik masih melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan untuk menaikkan status calon tersangka. Ia menegaskan tidak ada kendala signifikan dalam proses penyidikan.
“Kalau soal penetapan tersangka itu ada dokumennya. Saya melihat penyidik masih memanggil beberapa pihak, dan kalau mereka hadir, dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.
“Kapan ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat,” ujar Asep pada 10 September 2025.
Meski demikian, Asep enggan merinci lebih jauh mengenai waktu penetapan, identitas, maupun jumlah calon tersangka. Ia memastikan publik akan mendapat informasi resmi melalui konferensi pers.
“Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti akan kami kabarkan,” katanya.
Pada awal September lalu, KPK sempat menjelaskan alasan belum adanya tersangka dalam perkara ini. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Dalam penyidikan perkara kuota haji ini, KPK mengenakan sprindik umum, jadi belum ada tersangkanya,” kata Budi pada 1 September 2025.
Budi meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan. Ia menambahkan, KPK masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi kuota haji periode 2023–2024.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya jika sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dicekal sejak Agustus 2025.
Dua orang lainnya yang dicegah adalah mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidzal Aziz alias Gus Alex, serta pengusaha pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News