Kasus Dugaan Ancaman DJ Panda terhadap Erika Carlina Naik ke Tahap Penyidikan

Erika Carlina (foto, Instagram)

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina yang diduga dilakukan oleh Giovanni Surya alias DJ Panda ke tahap penyidikan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Sudah (naik) penyidikan,” ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/10/2025).

Erika Carlina sebelumnya melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dugaan pengancaman itu diketahui Erika dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda di WhatsApp. Dalam grup tersebut, DJ Panda diduga mengirim pesan berisi ancaman terhadap karier Erika.

“(Dalam grup fanbase itu) terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” kata Ade Ary dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Tak hanya itu, DJ Panda juga diduga menyebarkan informasi pribadi Erika, termasuk tempat lahir dan foto ultrasonografi (USG) ke dalam grup. Ia juga disebut menyebarkan pernyataan bahwa anak yang dikandung Erika bukan merupakan anaknya, serta menyebut Erika sebagai seorang psikopat.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan dirugikan. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti,” lanjut Ade Ary.

Dalam laporannya, Erika menyertakan dua tangkapan layar dari grup WhatsApp sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, DJ Panda dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama