Pemkot Bandung Gencarkan Penindakan Reklame Tak Berizin

Bandung
Satpol PP Kota Bandung

KOTA BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Bandung, melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus mengintensifkan langkah penindakan terhadap pemasangan reklame tanpa izin dan keberadaan bangunan yang tidak mengantongi legalitas resmi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hingga awal Oktober 2025, dari total 14 titik reklame ilegal yang menjadi sasaran operasi, sebanyak tujuh unit telah berhasil dibongkar.

Salah satu aksi penertiban terbaru berlangsung di Jalan Peta, tidak jauh dari Hotel Grand Pasundan, dengan kehadiran Wakil Wali Kota Bandung dan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan.

Satpol PP menjadwalkan operasi penertiban ini berlangsung secara konsisten setiap pekan, dengan target minimal satu hingga dua lokasi reklame ilegal. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa setiap reklame baru yang terpasang tanpa izin sah akan langsung ditindaklanjuti.

“Kami prioritaskan reklame yang berada di tengah jalan atau trotoar karena sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, khususnya keselamatan pejalan kaki,” ujar Sukardi.

“Semua reklame yang tidak memiliki izin resmi akan kami copot tanpa kompromi.”sambungnya.

Tak hanya reklame, penertiban juga mencakup bangunan liar yang diduga menjadi lokasi kegiatan melanggar hukum, seperti penjualan minuman keras dan peredaran narkotika. Pihak Satpol PP mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami butuh peran serta warga. Jika ada tempat yang terindikasi menjadi pusat transaksi ilegal, mohon segera dilaporkan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Sukardi juga menyampaikan bahwa setiap pelanggar akan diproses sesuai hukum. Mereka yang terbukti mendirikan bangunan tanpa izin akan dipanggil untuk sidang pelanggaran administrasi, sekaligus diverifikasi kelengkapan dokumen perizinannya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesesuaian penggunaan lahan.

“Semua pemilik bangunan tanpa izin sah akan kami data dan proses. Langkah ini penting untuk menegakkan aturan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi,” ucapnya.

Penegakan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Bandung dalam menciptakan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman.

“Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Bandung bisa menjadi lingkungan yang tertib dan bebas dari pelanggaran hukum.” pungkasnya. (Bzo)

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama