FITRA Kritik Kebijakan Donasi Rp 1.000 Sehari Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Bandung, NyaringIndonesia.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritisi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginisiasi gerakan donasi warga sebesar Rp 1.000 per hari melalui Surat Edaran (SE) Gubernur. Menurut FITRA, kebijakan tersebut berisiko melahirkan pungutan terselubung meskipun diklaim bersifat sukarela dan berbasis gotong royong.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peneliti FITRA, Betta Anugrah Setiani, mengatakan bahwa gerakan ini pada dasarnya bisa menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Namun, semangat gotong royong itu dinilainya berpotensi hilang ketika diformalisasi dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala daerah.

“Kesan yang hadir kini justru nilai gotong royong itu seakan berubah ketika diinstitusionalisasi melalui surat edaran,” ujar Betta dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, meskipun secara hukum surat edaran tidak bersifat mengikat bagi masyarakat atau sektor swasta, secara praktik bisa menimbulkan tekanan psikologis atau administratif. Khususnya bagi lembaga dan instansi pemerintahan di bawahnya yang merasa berkewajiban menindaklanjuti arahan gubernur.

“Surat edaran biasanya memiliki aspek mengikat secara internal. Hal ini membuka peluang munculnya praktik pemaksaan atau target donasi di level bawah,” kata Betta.

FITRA juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menggantikan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan narasi solidaritas masyarakat, apalagi jika hal itu berujung pada kewajiban tidak tertulis yang membebani warga.

“Pemprov sebaiknya mencabut surat edaran tersebut dan tidak menggunakan narasi solidaritas sebagai substitusi tanggung jawab negara dalam membiayai layanan publik,” tegasnya.

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya meluncurkan program yang diberi nama Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Gerakan Poe Ibu, yang mendorong partisipasi masyarakat menyumbang Rp 1.000 per hari. Program ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 147/PMD.03.04/KESRA, yang ditandatangani Dedi pada 1 Oktober 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Dedi menegaskan, gerakan ini sepenuhnya sukarela dan dilandasi nilai tradisi serta kebudayaan lokal yang sudah mengakar di berbagai daerah di Jawa Barat, seperti beas perelek, jimpitan, hingga gerakan sehari seribu (Gasibu).

“Banyak ragamnya. Begitu saya menyampaikan itu, hari ini kan pada muncul orang memposting—di Tasik sudah lama, di Garut sudah lama, di Subang sudah lama. Artinya itu sudah menjadi tradisi yang berkembang,” ujar Dedi dalam kunjungan kerjanya di Depok, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan bahwa program ini mengusung prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” dan bertujuan mendorong kemandirian sosial serta kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.

Kebijakan ini menuai respons beragam dari publik. Di satu sisi, banyak yang menilai ajakan Gubernur sebagai upaya memperkuat nilai sosial dan partisipasi masyarakat. Namun di sisi lain, kekhawatiran muncul bahwa pendekatan top-down melalui surat edaran bisa menciptakan tekanan terselubung, terutama bagi ASN, guru, dan pegawai instansi pemerintahan lainnya.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama