Anggota DPR Desak OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Debt Collector

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan yang memperbolehkan penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang oleh lembaga jasa keuangan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Abdullah menilai, ketentuan tersebut kerap menimbulkan pelanggaran di lapangan dan berpotensi menjerumuskan ke ranah pidana.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023tentang *Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 ayat (1) dan (2). Regulasi itu memberi ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penagihan kepada konsumen.

Menurut Abdullah, praktik di lapangan sering kali tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan justru menimbulkan tindak pidana. Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di mana seorang penagih utang diduga mengancam polisi saat hendak menarik kendaraan dari debitur pada Kamis (2/10/2025).

“Pelanggaran oleh para penagih utang ini sudah banyak diadukan masyarakat,” tegasnya.

Politisi itu mendorong agar penyelesaian masalah utang dikembalikan pada mekanisme hukum perdata, bukan melalui intimidasi atau kekerasan di lapangan. Dengan begitu, kata dia, potensi pelanggaran hukum oleh debt collector dapat diminimalisir.

“Mereka yang berutang dan tidak mampu membayar bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Bank Indonesia atau OJK,” pungkasnya.

Berita Utama