Ngamprah, NyaringIndonesia.com – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, resmi membatalkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025 tentang Penetapan Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta arahan Kemendagri untuk mengevaluasi kenaikan tunjangan anggota dewan, maka Kepbup tersebut kami batalkan,” ujar Jeje, Minggu (21/9/2025).
Jeje menegaskan bahwa anggaran daerah harus dikelola dengan prinsip keberpihakan pada kepentingan publik. Karena itu, kebijakan yang dinilai belum prioritas akan dievaluasi ulang.
“Pembatalan ini dilakukan agar anggaran lebih bermuara kepada kepentingan masyarakat secara langsung,” katanya.
Menurut Jeje, pemberian tunjangan DPRD memang rutin dibahas dan ditetapkan setiap tahun. Namun khusus tahun 2025, pihaknya telah melakukan evaluasi sejak awal dan memastikan belum ada realisasi kenaikan tunjangan tersebut.
“Proses kajian terhadap tunjangan dewan sudah berjalan. Hingga saat ini, kenaikan tersebut belum dijalankan,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, Jeje menekankan pentingnya kesesuaian antara besaran tunjangan dengan kondisi riil keuangan daerah serta situasi sosial ekonomi masyarakat.
“Pada prinsipnya, saya sepakat bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan difokuskan pada program-program prioritas, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan mutu pendidikan.
“Oleh karena itu, fokus anggaran akan diarahkan pada program yang manfaatnya lebih luas dan nyata dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” tandas Jeje.