Gantikan Luhut, Presiden Prabowo Subianto Tunjuk Zulkifli Hasan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, untuk memimpin Komite Pengarah yang bertugas mengawasi dan memastikan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) serta pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK)

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, untuk memimpin Komite Pengarah yang bertugas mengawasi dan memastikan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) serta pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam struktur baru ini, Prabowo juga menetapkan dua Menteri Koordinator lainnya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Wakil Ketua II Komite Pengarah.

Pembentukan Komite Pengarah ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang telah diundangkan pada 10 Oktober 2025.

“Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK serta pengendalian emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk Komite Pengarah,” demikian bunyi Pasal 96 ayat 1 Perpres 110/2025, seperti yang dikutip dalam siaran pers BMKG pada Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, jabatan Ketua Komite Pengarah dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, sementara Wakil Ketua Komite Pengarah dijabat oleh Airlangga Hartarto. Namun, dengan diterbitkannya Perpres 110/2025, struktur dan susunan Komite Pengarah mengalami perubahan signifikan, sekaligus mencabut Perpres 98/2021 yang berlaku sebelumnya.

Berikut adalah susunan Komite Pengarah yang tercantum dalam Pasal 96 ayat 4 Perpres 110/2025:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
  • Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
  • Ketua Bidang I Substansi NDC: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK: Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing
  • Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan: Menteri Dalam Negeri
  • Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan: Menteri Keuangan

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Pengarah akan dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja. Komite ini juga dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, serta pihak lain yang terkait dengan implementasi kebijakan ini.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama