Pemkot Cimahi Dorong Transparansi dan Layanan Publik Digital Lewat Rakor PPID dan SP4N-LAPOR!

Span lapor
Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tahun 2025

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat berbasis digital.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot Cimahi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tahun 2025, Kamis (23/10).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh para pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! dari berbagai perangkat daerah, kelurahan, puskesmas, serta satuan pendidikan di seluruh wilayah Kota Cimahi.

Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr. Erwin Kustiman, M.Si., Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Fahmi Lidznillah, S.IP., C.Me., dan fungsional pranata humas dari Diskominfo Jabar, Rahma Sari Kusmiyati, S.I.Kom.

Dalam arahannya, Achmad menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar warga negara dan cerminan dari pemerintahan demokratis.

“Pengelolaan informasi publik yang transparan adalah bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat harus dilibatkan dalam memberi masukan dan mengawasi kebijakan agar pemerintah semakin akuntabel,” ujarnya.

Achmad menambahkan, Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan kemampuan seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! dalam memberikan layanan informasi yang cepat, profesional, dan terpercaya. Menurutnya, sinergi antarperangkat daerah menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Achmad juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung transparansi pemerintahan.

“Keterbukaan informasi harus diiringi kemudahan akses digital agar masyarakat lebih mudah mendapatkan data dan menyampaikan aspirasi,” jelasnya.

Ia menuturkan, Pemkot Cimahi terus berinovasi dalam mengembangkan sistem informasi publik berbasis digital. Upaya ini terbukti efektif mempercepat penyebaran informasi resmi sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan secara daring.

“Pada 2024, indeks keterbukaan informasi publik Kota Cimahi mencapai 93,64 dengan kategori informatif. Sedangkan layanan SP4N-LAPOR! mencatat kinerja positif dengan waktu tindak lanjut rata-rata 1,1 hari kerja dan tingkat penyelesaian aduan mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada ruang untuk perbaikan. Karena itu, Rakor ini diharapkan menjadi sarana konsolidasi dan peningkatan literasi bagi para pengelola informasi publik.

“Kami ingin koordinasi antar-OPD semakin kuat, serta ada kolaborasi berkelanjutan dengan Pemprov Jawa Barat dan Komisi Informasi agar indeks keterbukaan informasi Kota Cimahi bisa terus meningkat,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Erwin Kustiman, menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi jembatan antara badan publik dan masyarakat, serta alat untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan berintegritas,” ujarnya.

Narasumber dari Diskominfo Jabar, Rahma Sari Kusmiyati, menambahkan bahwa peran aktif masyarakat dalam mekanisme pengaduan perlu terus diperkuat. Ia menilai sedikitnya jumlah aduan tidak selalu menandakan kinerja pelayanan yang baik.

“Yang penting bukan banyak atau sedikitnya aduan, tapi bagaimana pemerintah menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan menjadikannya bahan evaluasi,” tegasnya.

Menurut Rahma, pemerintahan yang baik ditandai dengan tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses, aman, dan transparan, sehingga warga merasa dilibatkan dalam proses pembangunan.

“Aduan masyarakat seharusnya dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki pelayanan, bukan sebagai ancaman,” pungkasnya. (Bzo)

Berita Utama