Jakarta, NyaringIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa debt collector tidak boleh terus menerus menagih utang nasabah pinjaman online (pinjol). Berdasarkan Peraturan OJK No 10/POJK.05/2022, penagihan hanya boleh dilakukan dalam waktu tiga bulan atau 90 hari setelah jatuh tempo. Setelah periode tersebut, debt collector tidak dapat lagi menagih utang secara langsung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Meski demikian, keterlambatan pembayaran tidak berarti utang dianggap lunas. Penyelenggara pinjol masih memiliki hak untuk membawa nasabah yang gagal bayar ke jalur hukum. OJK juga mengungkapkan bahwa nasabah gagal bayar akan dilaporkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dapat menghalangi mereka untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Menurut Peraturan OJK No 2/POJK.05/2023, penagihan harus dilakukan dengan menghormati norma yang berlaku dalam masyarakat dan ketentuan hukum yang ada. Praktik intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang mempermalukan konsumen sangat dilarang.
Penagihan juga hanya boleh dilakukan pada jam kerja, yaitu Senin hingga Sabtu antara pukul 08:00 hingga 20:00 waktu setempat, kecuali hari libur nasional. Jika penagihan dilakukan di luar jam atau alamat yang telah disepakati, persetujuan konsumen terlebih dahulu diperlukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen agar proaktif dalam menyelesaikan kewajiban utangnya.
“Jika tidak dapat membayar, nasabah dapat mengajukan restrukturisasi ke lembaga keuangan,” katanya. Namun, keputusan untuk menyetujui restrukturisasi tetap berada di tangan penyelenggara pinjol.
Friderica juga menyarankan, daripada menunggu penagihan, lebih baik nasabah menghubungi pihak penyelenggara secara langsung untuk mencari solusi penyelesaian utang.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News