Sosialisasi RTRW, Cimahi Hindari Konflik Tata Ruang

Sosialisasi RTRW
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana bersama Kadis PUPR Kota Cimahi, serta Ketua DPRD Kota Cimahi usai hadiri sosialisasi perda RTRW di MPP

CIMAHI, NyaringIndonnsia.com – Pemerintah Kota Cimahi mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, dengan menghadirkan akademisi sebagai narasumber.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan pentingnya perda tersebut sebagai pedoman pembangunan di Kota Cimahi. Menurutnya, aturan itu menjadi acuan utama dalam menentukan zona yang boleh dibangun maupun tidak.

“Perda ini menjelaskan lahan mana yang bisa dibangun dan mana yang tidak. Regulasi ini turun langsung dari pusat, dan daerah wajib melaksanakan,” kata Ngatiyana. Senin (10/11/25).

Namun, penerapan perda tersebut belum berjalan mulus. Ngatiyana mengakui, proses pemetaan wilayah di Cimahi menghadapi kendala teknis lantaran data diperoleh melalui citra satelit. Akibatnya, sejumlah titik dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Ada tanah kosong yang terbaca sebagai bangunan, bahkan rumah pribadi muncul sebagai taman. Ini jadi kendala bagi kita,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal itu, Pemkot Cimahi kini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan bisa menyamakan pemahaman serta mencegah munculnya konflik tata ruang di kemudian hari.

“Kami mencari solusi terbaik agar pelaksanaan Perda ini tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ujarnya.

Kota Cimahi memiliki luas wilayah sekitar 40,25 kilometer persegi dengan populasi mencapai 600 ribu jiwa. Kepadatan penduduk membuat Cimahi kekurangan ruang terbuka hijau. Karena itu, pemerintah kota mendorong pembangunan rumah vertikal sebagai alternatif hunian.

“Kami sarankan membangun rumah susun. Selain efisien lahan, ini juga sejalan dengan arah pengembangan kota,” jelas Ngatiyana.

Ia menambahkan, revisi RTRW akan dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai aturan yang berlaku. Melalui kegiatan sosialisasi yang masif, Pemkot Cimahi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penataan ruang.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat tahu dan patuh terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, kita bisa menghindari potensi konflik di lapangan,” pungkasnya (Bzo)

 

Berita Utama