Satpol PP Cimahi Terus Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Rokok Ilegal
Rokok tanpa cukai resmi yang berhasil diamankan saat razia oleh Satpol PP Kota Cimahi bersamaBea Cukai Bandung serta unsur TNI, Polri di Kelurahan Melong, Cimahi Selatan

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satpol PP Kota Cimahi tak pernah berhenti memberantas peredaran rokok ilegal. Bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung serta unsur TNI dan Polri, mereka kembali melakukan razia ke sejumlah toko yang diduga menjual rokok tanpa cukai resmi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Peredaran rokok tanpa cukai hingga kini masih marak di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Cimahi. Untuk itu, Satpol PP terus berupaya menghentikan praktik tersebut melalui operasi dan sosialisasi rutin.

Plh Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, mengungkapkan bahwa pada hari pertama operasi, pihaknya menargetkan empat titik. Dari jumlah tersebut, tiga lokasi diketahui menjual rokok ilegal dengan total 124 bungkus yang berhasil diamankan. Pada hari kedua, petugas hanya menemukan 25 bungkus rokok tanpa cukai.

“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin berdasarkan informasi yang kita terima, namun hasilnya belum maksimal,” ujar Agus saat ditemui dikantornya. Selasa (11/11/25).

Menurutnya, hasil operasi tersebut memunculkan dua kemungkinan: adanya kebocoran informasi sebelum razia dilakukan, atau meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya dan kerugian akibat rokok ilegal.

“Harapan kami, masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal serta memahami kerugian negara yanyg ditimbulkannya. Kami juga meyakini ada faktor-faktor lain yang memengaruhi menurunnya penjualan rokok ilegal di Cimahi, seperti efektivitas sosialisasi langsung kepada para penjual,” tambahnya.

Agus menegaskan, pihaknya tetap berpikir positif terhadap kondisi ini.

“Semoga para pengguna dan penjual rokok ilegal semakin sadar hukum dan menjauhi praktik tersebut,” ujarnya.

Saat ini, sanksi yang diberlakukan bagi penjual maupun pembeli rokok ilegal cukup besar. Dengan adanya denda tersebut, Satpol PP berharap dapat menekan minat masyarakat untuk membeli atau memperdagangkan rokok tanpa cukai.

Menjelang akhir tahun 2025, Satpol PP Kota Cimahi tak akan fokus pada razia, melainkan melanjutkan kegiatan sosialisasi langsung seperti sebelumnya.

“Satpol PP akan terus melakukan razia dan sosialisasi, baik melalui media, media sosial, talkshow, maupun kegiatan langsung di lapangan, untuk memutus peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi,” pungkas Agus.  (Bzo)

Berita Utama