CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polres Cimahi mengaku panik saat akan digeledah dirumahnya. Penggeledahan dilakukan karena terduga pelaku pengeroyokan diduga terlibat kasus narkoba.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mengetahui dirinya menjadi target polisi, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan berteriak maling berharap perhatian warga sekitar agar ia dapat lolos dari kejaran polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan bahwa peristiwa berawal ketika anggota Satuan Narkoba Polres Cimahi tengah bertugas. Mereka mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JRM di Gang Aki Marta, Desa Gadobangkong, sambil menunjukkan surat tugas.
“Prosedur ini merupakan standar operasional yang selalu kami jalankan dalam setiap proses penangkapan.” ungkap AKBP Niko di Mapolres Cimahi,. Kamis (13/11/25).
Saat itu, Kata AKBP Niko, para petugas melakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025. Bahkan petugas juga telah memperlihatkan surat penyidikan, serta surat penangkapan pada orang tua tersangka sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
“Saat polisi tiba, JRM berada di dalam rumah yang tidak jauh dari sebuah ruangan tempat berkumpul komunitas sepeda motor di wilayah tersebut. Di dinding rumah, terpampang poster besar komunitas roda dua tersebut.” kata AKBP Niko.
Dari hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap atau bong, dan beberapa jenis obat-obatan. Hasil pemeriksaan pun menunjukkan bahwa obat-obatan tersebut memang dipesan oleh JRM.
“Namun, kekacauan terjadi saat hendak diamankan, tersangka panik dan berusaha memprovokasi warga dengan berteriak “maling”.. Saat itu, JRM mencoba bersembunyi ke dapur sambil membawa gergaji besi. Dua rekannya, RRA dan AFH, juga berupaya melawan , satu membawa balok kayu, dan satu lagi mengambil pisau” jelas AKBP Niko.
Akibat perlawanan itu, salah satu anggota mengalami luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Kondisi petugas kini berangsur pulih setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari.
“Meski terdapat pembengkakan di kepala dan luka sayatan di beberapa bagian tubuh, namun sudah bisa rawat jalan.” lanjut AKBP Niko.
Usai kejadian itu, tim gabungan Satnarkoba dan Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap ketiga tersangka di kawasan Ngamprah saat berusaha melarikan diri.
” Ketiganya sangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke-2, atau pasal 124, atau pasal 160, atau pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.” tambahnya.
AKBP Niko pun menyatakan, selain diduga tetlibat kasus narkoba, JRM juga merupakan residivis kasus pengeroyokan.
“Fakta itu nantinya menjadi pertimbangan kami. apalagi saat penggeledahan ditemukan sabu dan alat hisap yang masih baru digunakan, serta obat-obatan atas nama tersangka yang tidak sesuai anjuran dokter.” pungkasnya.