Jakarta, NyaringIndonesia.com – Kementerian Kesehatan Indonesia akan melakukan perubahan signifikan pada sistem rujukan bagi pasien yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Sistem yang selama ini berjenjang, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit tipe A, akan digantikan dengan sistem berbasis kompetensi atau kebutuhan medis pasien.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan kesehatan sekaligus menekan pembiayaan BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini seringkali memicu pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama untuk kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya bisa menghemat biaya BPJS juga,” ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi mencontohkan kondisi darurat, seperti serangan jantung, yang memerlukan penanganan cepat di rumah sakit dengan fasilitas dan keahlian tertentu. Dalam sistem yang berlaku sekarang, pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan, mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, hingga rumah sakit tipe B, sebelum akhirnya mendapat penanganan di rumah sakit tipe A yang sesuai dengan kebutuhan medis.
“Padahal yang bisa menangani itu sudah jelas rumah sakit tipe A. Rumah sakit tipe C atau B tidak bisa menangani. Seharusnya, BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya tiga kali. Sebaiknya, langsung rujuk ke rumah sakit tipe A, dan BPJS hanya mengeluarkan biaya sekali saja,” jelas Budi.
Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan tenaga medis yang sesuai dengan hasil pemeriksaan awal. Budi menambahkan, langkah ini juga akan memberikan keuntungan bagi pasien, yang tidak perlu melewati proses rujukan yang berbelit-belit.
“Pasien juga akan merasa lebih baik. Tidak perlu tiga kali dirujuk, yang berisiko membuat kondisi semakin memburuk. Lebih baik langsung dibawa ke rumah sakit yang tepat sesuai dengan anamnesis awal,” ungkapnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses penanganan pasien akan lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan medis, sekaligus mengurangi pemborosan biaya pada sistem BPJS Kesehatan.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News