CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satpol Pp Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung kembali melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan aturan terkait peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Sosialisasi difokuskan pada sejumalh toko di Jalan Usman Domiri dan Jalan Margaluyu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selama sosialisasi, petugas Satpol PP Kota Cimahi dan petugas Bea Cukai Bandung memberikan arahan serta penjelasan mengenai ketentuan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang – undangan terkait cukai.
Kabid Plh Penegakkan Hukum (Gakda) , Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan di sejumlah toko yang disambangi, tak ditemukan adanya penjualan rokok tanpa cukai resmi (ilegal).
” Dari sejumlah toko yang kita datangi, tak satupun yang terindikasi menjual rokok ilegal. Para pedagang mengaku tak berani menjual rokok ilegal karena takut terkena sangsi.” ungkap Agus usai sosialisasi. Kamis (20/11/25).
Ia berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan sehingga peredaran rokok tanpa cukai resmi (ilegal) perlahan bisa benar – benar hilang dari pasaran
“Kami tak akan berhenti melakukan sosialisasi dan razia hingga peredaran rokok ilegal benar – benar hilang dari pasaran.” tegasnya.
Untuk saat ini, Satpol PP Kota Cimahi masih menyasar para pedagang atau pemilik toko, sesuai arahan Bea Cukai. Kedepannya, jika sudah ada payung hukum yang jelas, barulah Satpol PP Kota dapat melakukan penindakan terhadap pemasok (supplier) rokok ilegal.
” Kami belum mengarah pada suplier, karen belum memiliki payungg hukumnya,. Saat ini, kami masih menunggu arahan lebih lanjut.” tambahnya.
Sementara itu, untuk mengantsipasi peredaran rokok ilegal menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Agus menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung agar kegiatan serupa terus berlanjut.
” Meskipun tak bisa seratus persen hilang, setidaknya upaya kami dapat mengurangi peredaran rokok ilegal.” pungkasnya. (Bzo)