Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah kembali menegaskan sikap tegas terhadap peredaran pakaian bekas impor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa praktik thrifting berbasis barang impor ilegal tidak akan diberi ruang legalitas dalam bentuk apa pun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11), Purbaya menolak anggapan bahwa bisnis tersebut bisa dilegalkan hanya dengan dalih pembayaran pajak. Ia menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada status barang yang masuk secara ilegal.
“Saya tidak peduli pedagangnya. Kalau barangnya ilegal, ya tetap saya hentikan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Menurut Purbaya, pemerintah berkepentingan menjaga agar pasar domestik tidak dibanjiri produk bekas dari luar negeri. Dominasi barang impor, khususnya yang tidak melalui prosedur resmi, dinilai dapat menggerus peluang pelaku usaha lokal.
“Kalau pasar kita dipenuhi produk asing bekas, apa yang tersisa untuk pengusaha dalam negeri?” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan sektor industri dan perdagangan lokal tetap memiliki ruang berkembang. Karena itu, penindakan terhadap distribusi pakaian bekas impor akan terus diperkuat.
Purbaya juga mengimbau para pelaku thrifting untuk mulai beralih menjual produk lokal. Ia menilai kualitas produksi dalam negeri akan meningkat seiring naiknya permintaan.
“Kalau dibilang barang lokal jelek, kan ada banyak yang bagus. Kualitas itu bergantung pada permintaan. Kalau kualitas buruk, masyarakat juga tidak akan beli,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Kompleks DPR RI untuk menyuarakan aspirasi agar usaha mereka dilegalkan. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), mereka menegaskan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan pasar tersendiri.
Para pedagang berargumen bahwa kehadiran thrifting tidak serta-merta mematikan pelaku usaha kecil menengah lainnya, melainkan justru memberi pilihan alternatif bagi konsumen yang membutuhkan pakaian dengan harga terjangkau.
Desakan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya—untuk memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor ilegal.
Budi menegaskan, larangan tersebut telah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 terkait daftar barang yang dilarang ekspor dan impor.