Pemilik Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB Untuk Pengesahan STNK Tahunan

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Korlantas Polri memastikan bahwa pemilik kendaraan tidak diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ketika melakukan pengesahan STNK tahunan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol No. 7 Tahun 2021 mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Menurut Wibowo, BPKB merupakan dokumen yang berlaku selama kendaraan belum berpindah tangan. Karena itu, dokumen tersebut tidak perlu ditunjukkan dalam proses pengesahan STNK tahunan.

“Selama kendaraan masih atas nama pemilik yang sama, BPKB tetap sah dan tidak harus dibawa untuk pengesahan STNK tahunan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Ia memaparkan bahwa pengesahan STNK kini bisa dilakukan melalui dua mekanisme: langsung ke kantor Samsat atau secara daring melalui aplikasi Samsat Online SIGNAL. Pada kedua metode tersebut, masyarakat cukup membawa KTP, STNK asli, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

Wibowo menambahkan, aplikasi SIGNAL dirancang untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan serta pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, ketika memasuki tahun kelima, proses perpanjangan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Pada tahapan ini, pemilik kendaraan perlu membawa dokumen lebih lengkap, yaitu KTP asli, STNK, BPKB, surat kuasa bila ada perwakilan, serta membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik.

“Pemeriksaan fisik dan kecocokan data seperti nomor rangka dan mesin sangat penting untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan dokumen resminya. Ini juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan data,” kata Wibowo.

Ia berharap masyarakat memahami alur pengesahan dan perpanjangan STNK, serta memaksimalkan layanan digital SIGNAL agar urusan administrasi kendaraan dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.

Berita Utama