Dua Pekan, Puluhan Tersangka Narkoba di Cimahi Ditangkap

Narkoba
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi, beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah Kota Cimahi dari peredaran narkotika dengan memperkuat operasi lapangan serta meningkatkan pengungkapan berbagai kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Upaya pemberantasan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak merusak narkoba.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi, menyampaikan bahwa capaian pengungkapan sejumlah kasus tidak terlepas dari sinergi antaranggota kepolisian dan dukungan masyarakat. Karena itu, ia mengimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan turut berperan dalam memerangi peredaran narkotika.

“Dalam dua minggu terakhir, kami berhasil mengamankan 50 pelaku dari 42 perkara terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/25).

Ia menambahkan, setiap hari jajarannya mampu mengungkap sedikitnya dua sampai tiga kasus. Menurutnya, hal ini merupakan bukti kemajuan signifikan dalam upaya menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Cimahi.

Barang bukti yang disita, antara lain, sabu seberat 371,78 gram, ganja 79,79 gram, tembakau sintetis 221,87 gram, bibit narkotika 55 gram, 11 butir ekstasi, serta 5.216 butir obat keras tertentu (OKT).

AKBP Niko menjelaskan nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp600 juta, dan pengungkapan ini diyakini mampu menyelamatkan sekitar 75.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Ini merupakan langkah besar dalam menjaga keselamatan warga dan melindungi generasi muda,” tegasnya.

Dari 42 kasus yang ditangani, aparat membaginya ke dalam empat kategori utama, 21 kasus sabu dengan 24 tersangka, 19 kasus tembakau sintetis dengan 24 tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, serta satu kasus OKT dengan satu tersangka.

“Untuk kasus OKT, petugas menyita total 5.216 butir,” jelasnya.

Di sisi lain, jajaran Polres Cimahi juga berhasil menangani beberapa kasus yang cukup menarik perhatian,  termasuk penangkapan terhadap WTP dan AA. WTP, yang masih di bawah umur dan bekerja sebagai petugas keamanan di Bandung, diamankan dengan barang bukti 10,19 gram tembakau sintetis yang dibeli melalui akun Instagram “Paman Roket.”

Petugas juga meringkus tersangka SH, 29 tahun, dengan barang bukti sekitar 120 gram sabu.

Sementara itu,  aparat kepolisian juga kembali menangkap TY, 41 tahun, seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya pernah dihukum delapan tahun penjara atas kasus serupa. TY kembali dibekuk dengan bukti 15,30 gram sabu, dan dari hasil pengembangan ditemukan tambahan sekitar 150 gram sabu yang disita dari DM dan DI.

Seluruh tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Beberapa di antaranya, termasuk WTP dan TY, saat ini masih menjalani proses penyidikan lanjutan.” tutupnya. (Bzo)

Berita Utama