Bea Cukai Bandung Beri Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Bea Cukai Bandung
Petugas Bea Cukai Bandung saat edukasi bahaya roko ilegal pada parra pemilik warung di Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Bea Cukai Bandung kembali melakukan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal di beberapa warung di Jalan Cibaligo dan Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Bandung memberikan pemahaman tentang dampak negatif serta peraturan terkait rokok ilegal.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selama ini, peredaran rokok ilegal telah merugikan banyak pihak, terutama dari sisi pendapatan negara. Selain itu, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan penggunanya.

Pipit Fitriana, Kepala Seksi Penindakan KPPBC TMPA Bandung, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan karena zat yang terkandung di dalamnya tidak terkontrol. “Rokok ilegal juga memberikan peluang bagi kalangan anak sekolah untuk mencobanya, karena harganya yang lebih murah,” tegas Pipit saat sosialisasi di Kelurahan Utama, Senin (1/12/25).

Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal juga merugikan penjual rokok dengan cukai resmi. Hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan pembangunan negara, karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.

“Peredaran rokok ilegal telah menurunkan pendapatan negara. Pendapatan negara melalui pajak tersebut pada akhirnya akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk layanan kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain,” ujarnya.

Pipit juga menjelaskan bahwa peraturan mengenai rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Pasal 54 dan 56. Dalam undang-undang tersebut, terdapat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, serta denda yang cukup besar.

“Satu slove rokok ilegal dikenakan denda sekitar Rp 400.000,” katanya.

Sebagai informasi, seminggu lalu Bea Cukai Bandung telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai  mencapai Rp 200 juta. Menurut Pipit, penindakan dengan denda ini sangat efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.

“Dengan denda sebesar itu, saya optimis akan memberi efek jera bagi para penjual rokok ilegal,” jelasnya.

Tak hanya dikenakan denda, rokok ilegal yang ditemukan juga akan disita dan dimusnahkan untuk menimbulkan efek jera. Untuk saat ini, penindakan lebih difokuskan pada penjual. Namun, ke depannya, pembeli juga akan dikenakan sanksi.

“Saat ini, dalam Undang-Undang, hanya penjual yang dikenakan sanksi. Namun, kami berencana untuk memperluas sanksi, termasuk bagi pembeli,” tambah Pipit.

Pipit juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus yang berhasil ditindak, pengembangan penyelidikan berawal dari warung dan kemudian berlanjut ke penjual.

“Kami terus mengembangkan kasus dari lapisan bawah ke atas,” ujarnya.

Namun, pemberantasan rokok ilegal di lapangan tidak selalu mudah. Pipit mengakui bahwa ada beberapa kendala, seperti luasnya wilayah dan jumlah personel yang terbatas.

“Selain itu, para penjual rokok ilegal kini semakin berhati-hati, dan tidak lagi menjual secara sembarangan,” pungkas Pipit.

Berita Utama