CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Menutup Tahun 2025, Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung kembali berkolaborasi mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal melalui edukasi dan sosialisasi di Kota Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut menyasar sejumlah toko di Kecamatan Cimahi Selatan dan Cimahi Utara. Langkah ini bertujuan mencegah meningkatnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menempelkan stiker sebagai penanda bahwa toko telah menerima sosialisasi.
Plh. Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menyampaikan bahwa hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan perkembangan yang cukup memuaskan. Menurutnya, para pemilik toko kini telah memahami dampak dari peredaran rokok ilegal.
“Dari hasil pantauan, mayoritas pemilik toko sudah memahami bahaya rokok ilegal serta konsekuensi hukum apabila menjualnya,” ujar Agus saat ditemui di kantornya. Selasa (02/12/25).
Agus menjelaskan, para pemilik toko mengaku kerap menolak apabila ada seseorang atau pihak ekspedisi yang menawarkan rokok ilegal. Meski upaya penawaran itu masih ada, para pemilik toko tetap bersikap tegas menolaknya.
“Kata mereka, selalu ada yang datang menawarkan. Namun mereka tegas menolak karena tahu apa konsekuensinya,” katanya.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Cimahi menegaskan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai, baik dalam kegiatan razia maupun sosialisasi pencegahan rokok ilegal.
“Kami selalu siap bila ada permintaan untuk bergerak memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi,” katanya.
Agus berharap, pada tahun mendatang masyarakat semakin sadar sehingga ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit. Ia menargetkan Kota Cimahi dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal.
“Harapan kami, peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi bisa tuntas, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengonsumsinya,” pungkasnya. (Bzo)