Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah mulai meninjau kembali izin usaha sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah yang terkena banjir bandang di Sumatera. Evaluasi ini dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas yang diduga dapat memperburuk kondisi lingkungan. Saat ini, upaya pemulihan kawasan hutan menjadi fokus utama.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai delapan perusahaan yang diduga ikut memperparah banjir bandang di Sumatera harus bertanggung jawab membiayai pemulihan hutan yang rusak.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengatakan bahwa biaya pemulihan hutan sangat besar dan tidak seharusnya dibebankan kepada negara.
“Memang biaya pemulihan ekosistem hutan itu mahal, dan tidak boleh lagi ditanggung negara,” kata Uli, dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/12/2025).
Uli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada delapan perusahaan yang diduga merusak hutan di Sumatera. Pemerintah harus menagih tanggung jawab pemulihan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemegang izin wajib memulihkan lingkungan yang telah mereka rusak.
“Kalaupun sanksinya berupa teguran atau pencabutan izin, itu tidak menghapus kewajiban delapan perusahaan tersebut untuk memperbaiki lingkungan yang telah mereka rusak,” ujar Uli.
Uli juga mengingatkan pemerintah agar tidak menerbitkan izin baru setelah mencabut izin lama. Ia mencontohkan bahwa di beberapa daerah, izin yang dicabut sering kali diganti dengan izin baru, baik untuk perusahaan baru maupun perusahaan lama yang hanya mengganti nama.
“Ini harus dipastikan. Kalau izin dicabut, maka wilayah tersebut harus dipulihkan dan tidak boleh ada lagi aktivitas ekstraktif di sana,” tegas Uli.
“Dengan begitu, proses pemulihan benar-benar dapat berjalan dan memberikan hasil nyata,” tambahnya.
Diketahui, tiga provinsi di Sumatera, Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) mengalami banjir bandang dan tanah longsor. Menurut laporan BNPB, jumlah korban meninggal hingga Senin (1/12/2025) mencapai 836 orang, sementara ratusan lainnya masih hilang.
Beberapa hari setelah bencana terjadi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menyatakan bahwa pemerintah mencabut izin lingkungan sejumlah perusahaan di kawasan terdampak banjir dan longsor tersebut. Delapan perusahaan rencananya akan dipanggil pekan depan karena citra satelit menunjukkan adanya dugaan bahwa aktivitas mereka memperparah bencana.
“Dari sisi korporasi, mulai hari ini kami akan menarik kembali seluruh persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah bencana,” kata Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News