JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Satu orang terduga kasus korupsi impor sepanjang 2016-2021 telah di tetapkan kejaksaan Agung sabagai tersangka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelakunya berinisial TB, ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementria perdagangan. Jabatannya saat itu, Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
TB sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/5). Setelah ditetapkan, ia keluar dari kantor Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda sekitar pukul 22.54 WIB.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengungkap pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Masih pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak nanti,” kata Supardi, dikutip NyaringIndonesia.com dari Antara, pada Rabu (18/5) yang lalu.
BACA JUGA:Â Demi Raih WTP, Bupati Bogor Diduga Suap BPK
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp63.350.000, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan. Itu terjadi sepanjang 2016-2021.
Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir. Alasannya, surat dipakai digunakan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN antara lain PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
“Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut,” ungkap Ketut.
Enam importir melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Padahal proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.