NyaringIndonesia.com – Sebanyak sebelas tersangkan penagih utang atau debt collector yang beroperasi secara online, di tangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya diwilayah hukumnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang mereka dilakukan ialah dengan mengancam nasabah agar segera membayar tagihan utang.
“Dalam menagih utang mereka melakukan dengan kata-kata mengancam,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/5).
Selain itu mereka yang berperan sebagai dect collector juga mengancam melalui selulernya akan menyebarkan data-data pinjaman nasabah.
BACA JUGA:Â Dua Tahun Terakhir, Polda Riau Tindak 32 Kasus Illegal Minning
“Mereka juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah,” tandasnya.
Spontan, ancaman tersebut membuat para nasabah merasa ketakutan sehingga melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA:Â Oknum ASN Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja
“Nasabah takut terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” ucap perwira menengah Polri itu.
Pria lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu menyebut ada 58 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh belasan tersangka tersebut.
“Di antaranya Jarikaya, danabaik, GatUang, Untung Cepat, Rupiah Plus Komodo Rp, Dana Lancar, Dana Now, Kastur, Pinjaman Roket, Cash-Cash, Pribadi Cash, GoPinjam, Raja Pinjaman dan lain-lain,” tutur Zulpan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun.