LUMAJANG, NyaringIndonesia.com – Penolakan pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Anang Akhmad Syaifuddin, terus mengalir.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Termasuk Bupati Lumajang H Thoriqul Haq, yang menolak pemgunduran tersebut. Sebagai sahabat ia malah membacakan ulang teks pancasila sebagai pengganti kesalahan sahabatnya di sidang paripurna DPRD Kabupaten Lumajang.
“Saya dan SAHABAT ANANG, di didik dg darah REFORMASI, bertaruh utk INDONESIA tetap tegak dg PANCASILA, jangan ragukan PANCASILA-nya SAHABAT ANANG. Saya telah mengganti kekhilafan SAHABAT ANANG dg memimpin TEKS PANCASILA di ruang paripurna DPRD Lumajang”.
Pembacan teks Pancasila tersebut ia unggah melalui pesan yang di posting di twitter akun miliknya @thoriqul_haq lengkap dengan video saat sidang paripurna.
Selain Bupati, penolakan juga datang melalui petisi.
“Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!,” tulis dalam petisi change org, tulisan tersebut telah ramai beredar di group-group WhatsApp.
Petisi ini beredar pertama kali oleh akun bernama siani jbl.
“Kami masyarakat Kabupaten Lumajang menolak pengunduran diri saudara H Anang Akhmad Syaifuddin selaku ketua DPRD kabupaten Lumajang.”
“Bahwa kekhilafan saudara H Anang Akhmad Syaifuddin dalam pelafalan teks Pancasila sebuah hal yang manusiawi dan tidak melanggar kode etik maupun pelanggaran pidana.”
“Kami masyarakat Kabupaten Lumajang menyatakan sikap mendukung penuh saudara H Anang Akhmad Syaifuddin untuk tetap mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang dan mencabut pernyataan pengunduran diri tersebut.”
Hingga tulisan ini ditayangkan, sudah ada 1.020 orang yang menandatangani petisi penolakan pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.
Dari berbagai sumber menjelaskan bahwa petisi merupakan pernyataan yang disampaikan masyarakat untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.
Biasanya, hal ini ditandatangani oleh beberapa orang yang menunjukkan bahwa sekelompok besar orang mendukung permintaan yang terdapat dalam dokumen petisi tersebut.