Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi Pengadaan Tower PT. PLN

tower
Tower PT. PLN (foto, PT PLN)

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Dua saksi perkara dugaan tindakan korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (persero), telah di periksa pihak  Kejaksaan Agung pada Selasa (11/10/2022).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemeriksaan dilaksanakan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan kepada ke-2 orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Kedua  orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial :

  1. Saksi dengan inisial C, dimana C merupakan Direktur pada PT Austrindo
  2. Saksi dengan inisial DS, dimana DS merupakan Direktur pada PT Galvindo Inti Selaras

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. ***

Berita Utama