Pelaku TH kini masuk daftar DPO Polda Jabar setelah tindakannya terhadap YTR
BANDUNG, NYARINGINDONESIA.COM – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa YTR (29) terus menjadi sorotan publik. Perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung itu mengalami luka serius hingga kehilangan penglihatannya secara permanen setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri, TH (30).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa tersebut memicu kemarahan banyak pihak, termasuk aktor Abenk Marco yang dikenal lewat perannya sebagai Cecep dalam sinetron Preman Pensiun. Melalui akun media sosial pribadinya, Abenk menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dengan cara yang tak biasa.
Ia mengumumkan sayembara terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan TH, yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Khusus untuk kasus ini, saya cabut dulu status ‘pensiun’, maka dengan ini saya buka: SAYEMBARA TERBUKA!!! Jika ada yang bisa mempertemukan saya secara 4 mata sebelum ditangkap oleh pihak Kepolisian sama mahluk ini, saya kasih hadiah motor,” tegas Abenk Marco dalam caption unggahannya, Senin (22/06/2026)
Dalam unggahannya, Abenk juga membagikan foto buronan tersebut disertai informasi mengenai dugaan lokasi persembunyian terakhir. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, TH disebut sempat terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Garut setelah meninggalkan kawasan Bandung.
Aksi Abenk Marco mendapat respons luas dari warganet. Ribuan pengguna media sosial memberikan dukungan dan berharap pelaku segera ditangkap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di tengah derasnya komentar publik, sejumlah netizen bahkan mengungkapkan kekesalan mereka terhadap pelaku. Namun, Abenk mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada pihak berwenang.
Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Laporan resmi tercatat pada 12 Juni 2026 dan kini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tim gabungan masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka. Menurutnya, proses penangkapan menghadapi kendala karena pelaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Kami terus melakukan pencarian. Beberapa kali upaya penangkapan hampir berhasil dilakukan, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Kami berharap pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.
Apabila berhasil ditangkap, TH berpotensi dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan berat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, YTR menyampaikan harapannya agar pelaku segera ditangkap dan menerima hukuman yang setimpal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara melalui kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang pada Minggu (21/6/2026).
Perempuan berusia 29 tahun itu mengaku mengalami kekerasan berkepanjangan selama bertahun-tahun. Akibat peristiwa tersebut, ia kehilangan penglihatannya dan mengalami berbagai luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Dengan suara lirih, YTR mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan keadilan atas penderitaan yang dialaminya. Ia mengaku masih menyimpan trauma mendalam dan rasa kecewa terhadap pria yang dahulu dipercayainya sebagai pasangan.
Meski demikian, YTR bersyukur karena kini telah kembali bersama kedua orang tuanya yang terus memberikan dukungan selama masa pemulihan. Kehadiran keluarga disebut menjadi sumber kekuatan terbesar baginya untuk bangkit dari kondisi yang sangat berat.
Selain mengalami kebutaan, korban juga menderita luka pada sejumlah bagian tubuh, termasuk telinga yang robek serta bekas luka akibat benda tajam. Kondisi fisiknya masih memerlukan penanganan medis dan pemulihan jangka panjang.
Di tengah keterbatasan yang dihadapi, YTR tetap menyimpan harapan untuk dapat hidup mandiri. Ia berharap suatu hari bisa kembali bekerja atau setidaknya menjalankan usaha kecil dari rumah agar dapat membantu perekonomian keluarga.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak berharap aparat kepolisian segera berhasil menangkap pelaku sehingga proses hukum dapat berjalan dan korban memperoleh keadilan yang layak.
Â
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

