ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Lolos Jeratan Hukuman Mati

Drug evidence with forensic analysis tools

Batam, NyaringIndonesia.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon yang terseret dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu. Dalam putusannya, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Fandi dihukum mati.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Ketua majelis hakim Tiwik menyatakan bahwa Fandi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, barang bukti yang diajukan, serta pengakuan terdakwa. Semua unsur tindak pidana dianggap telah terpenuhi.

Peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai tuntutan hukuman mati sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Narkotika. Namun menurutnya, penerapan hukum tidak boleh hanya berpegang pada kepastian formal, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan bagi individu.

Ia menilai putusan lima tahun penjara terhadap Fandi menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa.

Bawono menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Fandi hanya bertugas sebagai ABK dan diduga menjalankan perintah tanpa mengetahui isi muatan kapal yang ternyata berisi hampir dua ton narkotika.

Dalam hukum pidana, unsur mens rea atau niat jahat menjadi faktor penting untuk menentukan tingkat kesalahan seseorang. Jika unsur tersebut tidak terbukti, maka menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang hanya menjalankan perintah dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur kerja di kapal, ABK biasanya berada di bawah sistem komando yang ketat dari nakhoda dan pemilik kapal. Karena itu, mereka sering kali tidak mengetahui secara rinci isi muatan kapal yang diangkut.

Menurutnya, menghukum mati pekerja yang berada pada posisi paling bawah dalam hierarki kerja tanpa bukti kuat mengenai niat jahat bertentangan dengan semangat Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana baru yang mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif.

Putusan tersebut membuat ibu Fandi, Nirwana, merasa sangat terpukul. Ia mengaku masih sulit menerima kenyataan bahwa putranya tetap dijatuhi hukuman penjara.

Menurut Nirwana, putranya tidak terlibat dalam jaringan narkotika dan hanya bekerja sebagai pelaut untuk membantu ekonomi keluarga.

Ia juga mengungkapkan kesedihannya saat memeluk anaknya setelah sidang selesai. Momen tersebut membuatnya semakin merasakan beratnya keputusan pengadilan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Fandi sempat menyampaikan pesan singkat kepada keluarganya yang hadir di ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya selama menghadapi proses hukum.

Ucapan tersebut membuat suasana ruang sidang menjadi hening. Beberapa anggota keluarga terlihat menundukkan kepala saat mendengarkan kata-kata Fandi.

Sejumlah pengunjung juga memperhatikan kondisi fisik Fandi yang tampak lebih kurus dan pucat dibandingkan sebelumnya. Salah satu kerabatnya mengatakan bahwa Fandi mengalami tekanan psikologis yang berat sejak jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.

Majelis hakim memaparkan beberapa pertimbangan yang membuat mereka tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa.

Pertama, hakim menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan sekadar memberikan balasan atas kesalahan pelaku. Hukuman seharusnya berfungsi sebagai sarana untuk memperbaiki perilaku, memberikan pembelajaran, dan mendorong pelaku melakukan introspeksi diri.

Kedua, majelis juga mempertimbangkan paradigma pemidanaan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Dalam kerangka hukum tersebut, hukuman tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali berperan di masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, usia yang masih muda, serta fakta bahwa ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Namun demikian, ada pula faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah jumlah barang bukti sabu sekitar 1,9 ton, yang dinilai dapat membahayakan generasi bangsa jika berhasil diedarkan. Selain itu, perbuatan tersebut dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News