Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi sipil. Dalam sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi, ia mengingatkan perluasan penempatan prajurit aktif berpotensi mengaburkan profesionalisme militer dan semangat Reformasi 1998.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, menegaskan bahwa tugas utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 adalah menjaga pertahanan negara, bukan menjalankan fungsi pembangunan sipil. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi ahli dalam sidang uji materi Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025, Jaleswari menyoroti tiga fungsi utama TNI yang termuat dalam konstitusi, yakni mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut merupakan tugas pertahanan murni dan tidak dapat dimaknai sebagai peran pembangunan sipil.
Ia juga mempertanyakan dampak yang muncul ketika prajurit aktif ditempatkan di luar bidang pertahanan. Menurutnya, profesionalisme militer dibentuk melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasi, pemeliharaan alat utama sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan dalam menghadapi ancaman nyata.
“Setiap waktu yang digunakan prajurit di luar fungsi pertahanan akan mengurangi kesiapan tempurnya,” ujar Jaleswari di hadapan majelis hakim.
Jaleswari menilai perluasan penempatan prajurit aktif dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI telah mengarah pada ekspansi peran militer ke berbagai sektor sipil. Selain memungkinkan penempatan di lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, praktik di lapangan juga menunjukkan keterlibatan aparat TNI dalam sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan.
Menurutnya, dalih Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) tidak tepat dijadikan dasar pembenaran keterlibatan militer dalam urusan sipil pada masa damai. Ia menegaskan bahwa Hankamrata merupakan doktrin pertahanan negara ketika menghadapi ancaman, bukan konsep pemerintahan sipil.
Jaleswari menyebut persoalan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, masuknya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam daftar lembaga yang dapat diisi prajurit aktif dianggap sebagai titik krusial yang berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional serius.
Ia menilai kaburnya batas tugas militer dapat berdampak langsung terhadap profesionalisme TNI. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sipil yang kehilangan kesempatan menduduki jabatan pemerintahan, tetapi juga dapat melemahkan kapasitas pertahanan negara.
“Saya hadir bukan untuk menolak TNI, tetapi justru karena menghormati TNI dan percaya profesionalismenya hanya dapat terjaga apabila konstitusi dijaga,” tegasnya.
Permohonan uji materi ini diajukan sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa, advokat, dokter ASN, pegawai BUMN, hingga pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tanpa batasan tegas sehingga dikhawatirkan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan prinsip supremasi sipil.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, mereka meminta tafsir konstitusional bersyarat agar prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, prajurit TNI juga diminta wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil di luar sektor pertahanan.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

