Ahli Waris Tuntut Pembatalan dan Pencabutan SHGB Rumah Sakit Immanuel

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Rumah Sakit Immanuel, yang terletak di Jalan Raya Kopo No. 161, Kelurahan Situsaer, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, kembali terlibat dalam persoalan hukum terkait status kepemilikan lahan yang kini diperebutkan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Lahan yang saat ini digunakan oleh rumah sakit tersebut sebelumnya milik almarhum Rd. Asep Adipoera, dan saat ini tengah diproses untuk pembatalan dan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung.

Endang Sugiwa (73), salah satu ahli waris dari almarhum Rd. Asep Adipoera, yang telah mengajukan permohonan pembatalan SHGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), menyatakan bahwa sebagai ahli waris, ia berhak atas lahan seluas 29.600 m² yang sudah dikuasai oleh Rumah Sakit Immanuel selama hampir 98 tahun.

IMG 20250210 WA0000
Ahli waris Endang Sugiwa

Meski sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak Yayasan, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai status tanah tersebut. Endang Sugiwa pun mengancam akan menutup akses rumah sakit, bahkan menyegel bangunan jika permohonannya tidak segera ditanggapi.

“Jika pihak Yayasan Rumah Sakit Immanuel tidak segera merespon permohonan kami, maka kami tidak akan segan-segan untuk menyegel rumah sakit ini, bahkan jika perlu menutup akses pelayanan kepada pasien,” tegas Endang Sugiwa.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, E. Erlandy DP, MSc, yang dihubungi melalui telepon seluler saat berada di Jakarta, menjelaskan bahwa pihak Rumah Sakit Immanuel selama ini mengklaim tanah tersebut dengan menggunakan alas hak Eigendom Verponding yang dimiliki oleh almarhum Rd. Asep Adipoera.

Menurut E. Erlandy, meskipun pihak Rumah Sakit memiliki alasan tertentu, pihaknya tetap menuntut Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang telah diberikan kepada Rumah Sakit Immanuel.

“Kami menunggu niat baik dari pihak Yayasan Immanuel untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun jika tidak ada mediasi, maka kami minta agar SHGB tersebut segera dibatalkan dan pihak rumah sakit siap menerima segala konsekuensinya,” ujarnya.

E. Erlandy juga mengingatkan bahwa sejak Presiden Prabowo terpilih, banyak sengketa tanah yang telah diselesaikan dengan tegas.

“Kami tidak akan main-main dalam hal ini,” kata E. Erlandy dengan penuh keyakinan.

Ia menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang sah, namun apabila tanah tersebut bukan hak milik pemegang SHGB, maka statusnya bisa dibatalkan.

Ia berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan hak atas tanah dikembalikan kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pihak Yayasan Rumah Sakit Immanuel (BRS-GKP) ketika dikonfirmasi pada Jumat (7/2), melalui salah satu anggota staf, menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena bukan merupakan kapasitas mereka untuk menyampaikan hal tersebut kepada media.

“Kita tunggu saja, karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian,” ujar staf tersebut.

Sementara itu, warga dan masyarakat sekitar terus mengikuti perkembangan sengketa ini dengan penuh perhatian, berharap agar solusi yang terbaik bisa tercapai untuk semua pihak yang terlibat.

Berita Utama