CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kordiv SDMO Diklat Ahmad Hidayat memberikan apresiasi kepada KPU Kota Cimahi atas sosialisasi PKPU nomor 8 yang berkaitan dengan proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Menurut Ahmad, terdapat beberapa persyaratan baik administratif maupun lainnya dalam proses pencalonan. Hal ini memungkinkan partai politik untuk mengetahui sejak dini apa saja yang perlu dipersiapkan jika akan mengusung calon kepala daerah.
“Kami dari pihak Bawaslu dalam kegiatan FGD ini menjelaskan mengenai titik-titik kerawanan dan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam proses pencalonan kepala daerah,” kata Ahmad pada wartawan, Senin (15/07/24), di Hotel Holiday Inn, Bandung.
“Kami berharap saat proses pendaftaran nanti tidak ada lagi pelanggan atau hal-hal yang merugikan calon atau penyelenggara pemilu.” tambahnya.
Saat disinggung mengenai politik uang, Ahmad mengakui bahwa meskipun sulit untuk sepenuhnya dihilangkan, penting untuk membedakan antara politik uang dan biaya politik.
” Politik uang adalah memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih, dan itu yang dilarang,” pungkasnya.