JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia.
Kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia, tertuang dalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023, dengan terlapor pihak PT Capella Swastika Karya.
“Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear,” kata Sahroni, dikutip dari laman resmi DPR, Senin 14 Agustus 2023.
Sahroni berjanji bakal memantau proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia.
“Saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” ujarnya
Untuk itu, dirinya meminta Polda Metro Jaya memroses semua laporan yang masuk.
Diketahui, berdasarkan perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah mengalami pengalaman buruk serupa.
“Karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara,” imbuhnya.
Ia juga menilai pengusutan kasus tersebut penting dilakukan, sehingga menimbulkan efek jera.
“Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023, N, melalui kuasa hukumnya, melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 atas dugaan pelecehan seksual.
Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus tersebut. (*)