Search
Close this search box.

Aksi Demonstrasi GMC Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Kota Cimahi

Demonstrasi
Aksi demontrasi mahasiswa di DPRD Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com โ€“ Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cimahi (GMC) turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Cimahi.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan tegas terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jum’at (23/08/24)

Demonstrasi ini diinisiasi oleh dua organisasi mahasiswa, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Massa mahasiswa memulai aksinya dengan long march dari Taman Kartini menuju Gedung DPRD Kota Cimahi, sambil membawa spanduk dan poster yang menuntut penghentian revisi UU Pilkada.

Para demonstran dengan lantang menyuarakan aspirasi mereka, menolak keras upaya revisi UU Pilkada yang dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Ketua GMNI Kota Cimahi, Kahfi Reksa Gusti, dalam orasinya menyampaikan bahwa revisi UU Pilkada merupakan ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia. Menurutnya, keputusan DPR yang mempercepat pengesahan revisi tersebut mencerminkan ketundukan pada kepentingan elite politik.

“Revisi UU Pilkada ini bukan sekadar aturan baru, tapi sebuah upaya untuk mengendalikan demokrasi melalui cengkraman kekuasaan yang semakin otoriter,” tegas Kahfi saat ditemui di lokasi aksi.

Dalam aksinya, mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kenegarawanan dan tidak tunduk pada tekanan elite politik yang berupaya memanipulasi aturan demi kepentingan mereka.

GMC menuntut agar DPR menghormati putusan MK dan tidak melanjutkan pembahasan revisi UU yang berpotensi merugikan kedaulatan rakyat.

“Kami menuntut agar DPR menghormati putusan MK dan tidak melanjutkan pembahasan revisi UU yang merugikan kedaulatan rakyat,” tambah Kahfi.

Aksi ini muncul sebagai reaksi atas krisis politik yang dimulai sejak 29 Mei 2024, ketika Mahkamah Agung mengubah aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh MK pada 27 Juni 2024, yang memberikan kelonggaran bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap mengajukan calon kepala daerah.

Namun, langkah DPR RI yang menyetujui revisi UU Pilkada pada 21 Agustus 2024 justru memperkuat posisi partai-partai besar dan memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami, Gerakan Mahasiswa Cimahi, bersikap tegas menolak revisi UU Pilkada, mengawal putusan MK, dan mendesak pemerintah untuk bertindak adil dan bijaksana dalam menjaga kedaulatan rakyat sesuai dengan konstitusi dan Pancasila,” tegas Kahfi dalam pernyataan akhirnya.

Aksi yang berlangsung damai ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan berhasil menarik perhatian publik serta media. GMC menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

Editor : A. Gunara

# # # #

Berita Utama