Alasan Tunjangan THR Pekerja Swasta Dikenai Pajak

Payroll and THR details on desk

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta ternyata memiliki kewajiban membayar pajak. Pernyataan ini muncul setelah ramai perdebatan di ruang publik mengenai pembebasan pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri yang dinilai tidak berlaku bagi karyawan sektor swasta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bimo menjelaskan, di sektor swasta terdapat mekanisme tunjangan pajak yang memungkinkan perusahaan menanggung pajak penghasilan karyawan.

“Pertanyaan yang banyak muncul di media adalah mengapa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah hanya untuk ASN, TNI, dan Polri. Sebenarnya di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, perbedaannya terletak pada skema yang digunakan. Di perusahaan swasta, pajak penghasilan karyawan yang ditanggung pemberi kerja dapat dicatat sebagai biaya perusahaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau deductible expenses.

Penjelasan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak juga menyebutkan bahwa karyawan dapat menerima THR secara penuh apabila perusahaan menerapkan kebijakan menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up atau tunjangan pajak.

Dengan skema tersebut, perusahaan menambahkan tunjangan pajak dalam penghasilan karyawan sehingga nilai THR yang diterima tidak berkurang oleh potongan pajak. Walaupun meningkatkan biaya perusahaan, pengeluaran itu tetap dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak perusahaan.

Sebelumnya, isu potongan pajak THR sempat ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan perbedaan perlakuan pajak antara THR bagi aparatur negara dan pekerja swasta.

THR ASN, TNI, dan Polri dibebaskan dari pajak karena PPh-nya ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Sementara itu, bagi pekerja non-ASN, pemotongan pajak THR mengikuti mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti ada pajak tambahan atas THR.

Ia menjelaskan, sebelumnya beban pajak sering kali terkonsentrasi pada akhir tahun. Dengan skema baru, beban pajak disebar lebih merata sepanjang tahun sehingga tidak menumpuk pada bulan Desember.

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News