CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cimahi menilai formula kenaikan upah minimum tahun 2026 yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) tidak mampu menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperlebar disparitas upah antarwilayah dan menjauhkan pekerja dari kehidupan yang layak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penilaian itu disampaikan Aliansi SP/SB Kota Cimahi menyusul rencana pemerintah menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan skema *Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa 0,5–0,9)* sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator Aliansi SP/SB Kota Cimahi sekaligus Ketua DPC SBSI ’92, Asep DJamaludin menyatakan bahwa formula tersebut mengabaikan realitas objektif biaya hidup buruh di berbagai daerah. Menurutnya, kenaikan harga kebutuhan pokok seperti pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan tidak sebanding dengan penyesuaian upah yang ditetapkan pemerintah.
“Upah minimum yang dirumuskan saat ini tidak berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil dan mutakhir. Akibatnya, upah hanya menjaga buruh tetap bertahan hidup, bukan untuk hidup layak,” ujar Asep dalam pernyataan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Aliansi SP/SB Kota Cimahi juga menilai bahwa formula pengupahan saat ini memposisikan upah semata sebagai variabel ekonomi, bukan sebagai hak dasar pekerja dan instrumen keadilan sosial. Selain itu, ketimpangan upah antarprovinsi maupun antar kabupaten/kota disebut semakin melebar tanpa kebijakan korektif yang memadai dari negara.
Dalam pernyataannya, aliansi tersebut menyoroti keberlanjutan kebijakan upah murah yang, menurut mereka, telah berlangsung selama satu dekade terakhir dan diperparah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut dinilai tidak mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, tidak meningkatkan produktivitas berkelanjutan, serta melemahkan daya beli masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Aliansi SP/SB Kota Cimahi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain perubahan mendasar formula kenaikan upah dengan menjadikan KHL 2025 ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 atau Produk Domestik Bruto (PDB) nasional per kapita sebagai basis utama. Mereka juga mendorong penetapan standar upah layak nasional sebagai batas bawah pengupahan yang adil dan manusiawi.
Selain itu, aliansi buruh meminta adanya kebijakan afirmatif untuk menutup kesenjangan upah antarwilayah, termasuk melalui keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk subsidi upah layak. Pelibatan serikat buruh secara substansial dalam perumusan kebijakan pengupahan juga menjadi tuntutan utama.
“Bagi kami, upah bukan sekadar angka statistik, melainkan alat untuk menjamin martabat manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945,” tegasnya.
Aliansi SP/SB Kota Cimahi memperingatkan, selama kebijakan pengupahan masih jauh dari prinsip tersebut, konflik industrial dan ketimpangan sosial berpotensi terus meningkat