Jakarta, NyaringIndonesia.com – Aktor Ammar Zoni menyampaikan kesaksian sebagai terdakwa dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam persidangan tersebut, Ammar mengungkapkan penyesalan mendalam dan keinginannya untuk segera kembali ke keluarganya.
Aktor berusia 32 tahun itu tampak emosional saat menyampaikan pernyataannya di hadapan majelis hakim. Ia menangis dan mengakui kesalahannya karena kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.
“Ini sudah cukup, saya mohon. Saya mau pulang, Pak,” ujar Ammar sambil terisak di ruang sidang.
“Saya sangat merasa bersalah. Ini yang keempat saya tersandung masalah,” tambahnya.
Tangisan Ammar pecah ketika jaksa penuntut umum memintanya benar-benar mengambil hikmah dari perkara tersebut. Jaksa juga menyinggung waktu dan kesempatan karier yang terbuang selama Ammar menjalani masa penahanan, meskipun peluangnya di dunia hiburan masih terbuka lebar.
Mantan suami Irish Bella itu juga mengaku merasa bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam lapas, namun memilih untuk tidak melaporkannya.
“Saya merasa bersalah karena saya tahu, tapi saya tidak memberi tahu,” katanya.
Dalam persidangan, Ammar menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikannya tidak dilebihkan maupun dikurangi. Ia menjelaskan alasan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal yang sebelumnya dibuat.
“Apa yang saya tahu dan saya rasakan, Yang Mulia, tidak saya lebihkan dan tidak saya kurangi. Saya mencabut BAP karena tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai saat pemeriksaan awal, termasuk kesempatan membaca BAP maupun didampingi pengacara.
“Saya tidak mendapatkan pendidikan, kesempatan membaca atau melihat, dan menghadirkan pengacara saya untuk mendampingi,” ungkap Ammar.
Ammar secara konsisten membantah kepemilikan ganja yang ditemukan petugas di atas pintu selnya. Ia menjelaskan bahwa sel tersebut merupakan satu ruangan berkapasitas empat orang dengan tempat tidur dua tingkat.
Menurutnya, ia menempati bagian atas sendirian, sementara tiga tahanan lain berada di bagian bawah. “Sebenarnya harusnya dua-dua, tapi karena saya minta dan bayar lebih untuk mingguan kamar, jadi saya di atas sendirian,” jelasnya.
Ia menuturkan ganja ditemukan di atas ventilasi pintu sel. Dari posisi tidurnya, barang tersebut hanya bisa terlihat jika ia menengok ke bawah. Namun, Ammar mengaku tidak pernah melihat ganja di lokasi tersebut.
Meski membantah kepemilikan, Ammar mengakui pernah menggunakan ganja di Rutan Salemba sekitar tahun 2023.
“Kalau ditanya apakah saya pakai ganja di rutan, iya, saya memakai ganja waktu itu,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan ganja yang ditemukan petugas bukan miliknya. Ia menyebut ganja yang pernah dikonsumsinya berasal dari seorang tahanan bernama Black dan mengaku tidak mengetahui bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam rutan.
Ammar juga membeberkan latar belakang keterlibatan para terdakwa lain yang mayoritas tersangkut perkara narkotika. Ia mengungkap adanya sosok yang disebut sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba, yang dikenal dengan nama Andre.
Ia menuturkan bahwa pada 31 Desember, seorang rekan satu sel bernama Jaya sempat menawarkannya untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang.
“Jaya menawarkan, mau tambahan untuk tahun baru? Ada uang Rp10 juta, cuma melihatin saja narkoba,” ujar Ammar.
“Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya tidak segitu,” katanya menegaskan telah menolak tawaran tersebut.
Ammar mengaku sempat melihat aktivitas mencurigakan Jaya pada 3 Januari, usai salat Jumat. Pada malam harinya, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rutan.
Dalam kesaksiannya, Ammar juga dikonfrontasi terkait kepemilikan dua unit ponsel selama berada di rutan. Majelis hakim mempertanyakan kegunaan kedua ponsel tersebut.
Ammar menjelaskan bahwa hanya satu ponsel yang merupakan miliknya, yakni merek Samsung. Sementara ponsel lainnya merupakan barang gadai dari tahanan lain.
“Bukan HP saya dua. HP saya cuma satu,” ujarnya.
“Ada orang yang menggadaikan HP karena butuh uang, jadi menjaminkan ke saya,” lanjutnya.
Ia menyebut ponsel tersebut digadaikan oleh Black dengan nilai Rp300 ribu pada 31 Desember. Namun hingga saat penggeledahan dilakukan, ponsel tersebut belum ditebus oleh pemiliknya.